PPSDM

DEPARTEMEN PPSDM

  1. Menyelenggarakan penyusunan rencana kegiatan bidang pendidikan dan pengembangan SDM.
  2. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pengembangan SDM, pemberdayaan dan pemeliharaan SDM, seperti seminar, workshop, pelatihan, dll.
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengembangan SDM, pemberdayaan dan pemeliharaan SDM.
  4. Mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengembangan SDM,  pemberdayaan dan pemeliharaan SDM.
  5. Menyelenggarakan administrasi internal PPSDM.
  6. Melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam bidang pendidikan dan pengembangan SDM kepada Ketua FOKMA